Potensi Pendapatan Pajak Hiburan Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi pendapatan pajak hiburan dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah pada badan pendapatan daerah kabupaten bulukumba. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, sumber data sekunder yaitu Laporan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah, Pajak Hiburan yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Untuk mengetahui tentang potensi, tingkat efektivitas dan kontribusi penerimaan pajak hiburan dikabupaten Bulukumba. Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan 22 Mei 2021.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi pajak hiburan pada tahun 2018-2020 berfluktuasi yaitu mengalami peningkatan dan juga penurunan periode tahun 2018 - 2021. Efektivitas pendapatan pajak hiburan di kabupaten Bulukumba kurang efektif karena ditiap tahunnya tidak melampaui target. Kontribusi pajak hiburan terhadap pendapatan pajak daerah kabupaten bulukumba sangat kurang karena masih banyak tempat-tempat hiburan yang belum dikenai pajak dan dipengaruhi juga adanya pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi COVID-19 yang dapat menyebabkan turunnya kontribusi pajak hiburan terhadap pendapatan kabupaten bulukumba. Upaya peningkatan pendapatan pajak hiburan dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah pada badan pendapatan daerah kabupaten bulukumba dapat dilakukan dengan penyuluhan kepada masyarakat atau wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah dan sebaiknya para penyelenggara tempat-tempat hiburan yang belum dikukuhkan sebagai wajib pajak segera dikukuhkan sebagai wajib pajak.
Referensi
Bachtiar, I. H., & Elliyana, E. (2020). Determinan upaya pencegahan fraud pemerintah desa. Imanensi: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi Islam, 5(2), 61-68.
Carunia, Mulya Firdausy. (2017). Kebijakan dan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam Pembangunan Daerah. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Firmansyah, Asrul, et.al. (2016). Analisis Potensi Pendapatan Pajak Hiburan Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Pajak Daerah. Jurnal Perpajakan (JEJAK).
Fitriandi, Primandita, et.al. (2018). Komplikasi Undang-undang Perpajakan Terlengkap. Jakarta Selatan: Salemba Empat.
Hartati, Neneng. (2015). Pengantar Perpajakan. Bandung: CV Pustaka Setia. Mardiasmo. (2016). Perpajakan (Edisi Terbaru 2016). Bulaksumur: CV Andi
Offset.
Rahayu, Siti Kurnia. (2017). Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Bandung: Rekayasa Sains.
Siregar, Baldric. (2017). Akuntansi Sektor Publik (Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual). Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Suandy , Erly. (2017). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”.
Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”.