Potential Entertainment Tax Revenue and Its Contribution to Local Revenue at the Bulukumba Regency Regional Revenue Agency
Abstract
This study aims to determine the potential for entertainment tax revenue and its contribution to local revenue at the Bulukumba Regency Regional Revenue Agency. The research method used is descriptive research with a quantitative approach, secondary data sources are the Budget Report and Realization of Regional Original Revenue, Entertainment Tax managed by the Regional Revenue Agency of Bulukumba Regency from 2018 to 2020. To find out about the potential, effectiveness and contribution of revenue entertainment tax in Bulukumba district. This research was conducted from April 22, 2021 to May 22, 2021.
The results show that the potential for entertainment tax in 2018-2020 fluctuates, namely increasing and decreasing for the period 2018 - 2021. The effectiveness of entertainment tax revenues in Bulukumba district is less effective because each year it does not exceed the target. The contribution of the entertainment tax to the Bulukumba district's local tax revenue is very low because there are still many entertainment venues that have not been taxed and are also affected by restrictions on community activities due to the COVID-19 pandemic which can lead to a decrease in the contribution of entertainment taxes to Bulukumba district's income. Efforts to increase entertainment tax revenue and its contribution to local revenue at the Bulukumba Regency Regional Revenue Agency can be done by counseling the public or taxpayers about the importance of paying taxes for regional development and it is better if the organizers of entertainment venues that have not been confirmed as taxpayers are immediately confirmed as taxpayers. taxpayer.
References
Bachtiar, I. H., & Elliyana, E. (2020). Determinan upaya pencegahan fraud pemerintah desa. Imanensi: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi Islam, 5(2), 61-68.
Carunia, Mulya Firdausy. (2017). Kebijakan dan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam Pembangunan Daerah. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Firmansyah, Asrul, et.al. (2016). Analisis Potensi Pendapatan Pajak Hiburan Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Pajak Daerah. Jurnal Perpajakan (JEJAK).
Fitriandi, Primandita, et.al. (2018). Komplikasi Undang-undang Perpajakan Terlengkap. Jakarta Selatan: Salemba Empat.
Hartati, Neneng. (2015). Pengantar Perpajakan. Bandung: CV Pustaka Setia. Mardiasmo. (2016). Perpajakan (Edisi Terbaru 2016). Bulaksumur: CV Andi
Offset.
Rahayu, Siti Kurnia. (2017). Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Bandung: Rekayasa Sains.
Siregar, Baldric. (2017). Akuntansi Sektor Publik (Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual). Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Suandy , Erly. (2017). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”.
Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Economy Deposit Journal (E-DJ) dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Penulis yang mengirimkan naskah menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta atas artikel tetap berada pada penulis. Namun, penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Economy Deposit Journal (E-DJ).
- Artikel yang telah diterbitkan tersedia secara Open Access dan dapat digunakan kembali sesuai ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA 4.0). Ini berarti pihak lain diperbolehkan:
- menyalin, mendistribusikan, dan menampilkan artikel;
- mengadaptasi atau mengembangkan karya turunan;
- untuk tujuan komersial maupun non-komersial;
- dengan syarat memberikan atribusi yang sesuai kepada penulis dan jurnal.
- Penulis diperbolehkan melakukan distribusi mandiri atas artikel versi terbit (published version), misalnya melalui repositori institusi atau situs pribadi, dengan tetap mencantumkan bahwa artikel telah dipublikasikan di Economy Deposit Journal (E-DJ).
- Jika artikel yang dikirimkan merupakan bagian dari karya yang memiliki hak cipta lain (misalnya gambar, tabel, grafik), penulis berkewajiban memperoleh izin penggunaan dari pemegang hak cipta aslinya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan hak cipta, silakan menghubungi:
Email: [email protected]




