Pernikahan Menurut hukum Islam
Abstract
Agama Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, yang mudah beradaptasi untuk tumbuh di segala tempat dan waktu, seperti dalam perkawinan. Bagi suku bangsa yang memiliki adat dan budaya, perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi manusia dalam kehidupan yang dilaksanakan dalam suatu upacara yang terhormat. Di sisi lain, agama Islam juga mengatur tata cara perkawinan yang harus dijalankan oleh pemeluk agama Islam. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perkawinan perspektif hukum Islam.Jenis penelitian bersifat prospektif, karena penelitian ini mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat. Jenis dalam penelitian ini dari bahan data primer, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil kesimpulan, yaitu ada tiga hal yang sesuai dengan ajaran agama Islam, yaitu: 1) Khithbah (peminangan). Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua atau wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. 2) Akad Nikah, dalam akad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi: a) Adanya ijab qobul, seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya atau perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. b) Mahar adalah hak istri yang diberikan oleh suami dengan hati yang tulus ikhlas tanpa mengharapkan balasan sebagai pernyataan kasih sayang dan tanggungjawab suami atas kesejahteraan rumah tangga. c) Perwalian, peran wali dalam perkawinan dari pihak perempuan yang masih gadis. 3) Walimah bertujuan untuk memberikan informasi kepada lingkungan tentang pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai.