TINJAUAN PENDIDIKAN DALAN HUKUM WARIS ISLAM
Abstract
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimnana pembagian harta warisan menurut “hukum waris islam” dan untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan surat wasiat dalam pembagian harta warisan. dalam tinjuan pendidikan islam.
Teknik pengumpulan data dalam penulisan hukum ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. teknik analisis data yang digunakan oleh penulis adalah teknik silogisme interepertasi yang dilakukan dengan kualitatif, berupa teknik yang digunakan dengan cara menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi lalu menjabarkannya secara deskriptif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, wasiat menurut islam adalah tindakan seseorang kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat secara sukarela (Tabarru’) yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah peristiwa kematian orang yang memberi wasiat. kedua, bahwa pembagian harta warisan dalam islam harus dibagikan secara adil dan berdasarkan syariat islam, yang dalam hal ini telah tercantum dalam kompilasi hukum islam maupun kitab undang-undang hukum perdata, hal ini dimaksudkan agar tidajk terjadi perpecahan dan pertumpahan darah dilingkungan keluarga. ketiga, bahwa wasiat atau surat wasiat itu mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam pembagian harta warisan menurut islam, karena unutk menjaga kemaslahatan umat dan menjaga agar harta warisan itu tidak digunakan unutk hal-hal yang tidak baik.