Nikah Siri
Perspektif Hukum Islam Kontemporer
Abstract
Nikah Siri
(Perspektif Hukum Islam Kontemporer)
Sukardi Paraga
(Alumni Program PascaSarjana UIN Alauddin)
e-mail :[email protected]
ABSTRAK
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum syariat, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) sebagai aparat resmi pemerintah dan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, sehingga tidak memperoleh akte nikah sebagai satu-satunya bukti legal formal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Sedangkan jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah analisis content, Permasalahan nikah siri merupakan permasalahan yang belum menjadi pembahasan para ulama salaf (baca: ulama dahulu), sehingga hal ini merupakan PR bagi ulama kontemporer (ulama sekarang) untuk berusaha melakukan pembahasan dan menemukan hukumnya. Dampak negatif dari pernikahan tersebut, berdampak kepada pihak wanita dan anak, terutama dalam pembuatan Surat Akte Kelahiran, masalah hak warisan dan hak-hak lainnya dari sang ayah.