Penegakan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Perbarengan Tindak Pidana di Kota Makassar

  • Anugrah kurniawan Universitas Hasanuddin
  • Syamsuddin Muchtar Universitas Hasanuddin
  • Hijrah Adhyanti Mirzana Universitas Hasanuddin
Keywords: Enforcement, Substance, Structure, Culture, Concurrent Crime

Abstract

ABSTRACT: This study ains to analyze law enforcement against children who concurrently commit crimes and factors of substance, structure, legal culture in influencing law enforcement against children who commit crimes together in Makassar. This research is a normative legal research equipped with empirical data. Legal materials sources used are primary legal materials and secondary legal materials. Technique for collecting legal materials is by analyzing the materials raised in the thesis through literature study and coupled with interviews. Legal materials obtained were analyzed using qualitative descriptive analysis techniques. The results showed that (1) The level of crime committed by children in the city of Makassar is still at an alarming level, the number of cases registered at the Makassar State Court is still quite high. In the case of children who commit concurrent criminal acts, children are not subject to rules regarding concurrent criminal acts, but children are prosecuted separately (2) there are discrepancies in the application of related Articles, also lack of coordination between law enforcement officers, concurrent criminal acts committed by children contain cultural elements and form a legal culture.

ABSTRAK: Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penegakan hukum terhadap anak yang melakukan perbarengan tindak pidana dan faktor substansi, struktur, kultur hukum dalam mempengaruhi penegakan hukum terhadap anak yang melakukan perbarengan tindak pidana di Makassar. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dilengkapi dengan data empiris. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara menganalisis bahan-bahan yang diangkat dalam tesis melalui studi kepustakaan dan ditambah dengan wawancara. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tingkat kejahatan yang dilakukan oleh anak di kota Makassar masih berada pada taraf memprihatinkan, jumlah perkara yang terdaftar di Pengadialan Negeri Makassar masih cukup tinggi. Terhadap perkara anak yang melakukan perbarengan tindak pidana, anak tidak dikenakan aturan mengenai perbarengan tindak pidana, melainkan anak dilakukan penuntutan secara terpisah (2) terdapat ketidak sesuaian penerapan Pasal terkait, juga kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum, perbarengan tindak pidana yang dilalakukan oleh anak mengandung unsur kultural dan membentuk suatu kultur hukumnya.

References

Arliman S, Laurensius. (2015). Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Yogaykarta: CV Budi Utama.

Freidman, Lawrence M. (2018). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Krisna, Liza Agnesta. (2018). Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: Deepubish

Lamintang. P.A.F. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Mahmud. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pradana Media Grub.

Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pradana Media Grub.

Peraturaan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum berumur 12 tahun

Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Mks

Putusan Nomor 21/pid.sus-Anak/2019/PN.Mks

Soekanto, Soerjono. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Cet. Ke-3.

Sutatiek, Sri. (2013). Menyoal Akuntabilitas Moral Hakim Pidana: dalam Memeriksa,. Mengadili, dan Memutus Perkara, cetakan ke 1. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang–Undang Nomor 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Yusuf, dkk. Tindak Kriminalitas Anak Sangat Memprihatinkan. Diakses melalui https://nasional.sindonews.com/berita/1386542/13/tindak-kriminalitas-anak-sangat-memprihatinkan pada 17 November 2021.

Published
2022-01-24
How to Cite
kurniawan, A., Muchtar, S., & Mirzana, H. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Perbarengan Tindak Pidana di Kota Makassar. PETITUM, 9(2), 100-112. https://doi.org/10.36090/jh.v9i2.1120
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.