Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Potensi Pariwisata Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat
Abstract
Kabupaten mamasa merupakan kabupaten hasil pemekaran dari kabupaten polewali mamasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabupaten mamasa dan kota palopo. Kondisi umum parawisata kabupaten mamasa saat ini masih jauh berbeda dengan daerah-daerah tujuan wisata yang ada di Indonesia, seperti bali dan beberapa daerah lainnya. Otonomi daerah Kabupaten mamasa yang ditandai dengan semakin meningkatnya tuntunan demokratisasi, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di daerah. Pembangunan kebudayaan merupakan prioritas utama dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara.