Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderalbea Cukai Wilayah Sulawesi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi atas UU. No.17 Tahun 2006 tentang kepabaenan Diřektorat Jenderal Bea dan Cukai di Wilayah Sulawesi. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Wilayah DJBC Sulawesi yang teletak di JI. Satando No. 94 Makassar dimana Penelitian ini adalah penelitian lapangan atau field reseach yaitu penelitian lapangan berupa wawancara serta observasi yang didukung dengan penelitian pustaka atau library reseach. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang berdasarkan pengembangan dari segi ketentuan- ketentuan dilakukan hukum berupa peraturan perundang-undangan serta melihat realitasnya yang diimplementasikan di lapangan.