Kewarisan Adat Di Tanah Bugis (Suatu Analisis Hukum Islam)Sinkronisasi antara adat (Bugis-Makassar) dengan agama (Islam) lebih mudah terjalin karena konteks nilai-nilai antara keduanya mempunyai persamaan yang esensial, sehingga dengan itu muncullah istil

  • Abd Basir Universitas Indonesia Timur
Keywords: Adat tanah bugis, Hukum islam

Abstract

Sinkronisasi antara adat (Bugis-Makassar) dengan agama (Islam) lebih mudah terjalin karena konteks nilai-nilai antara keduanya mempunyai persamaan yang esensial, sehingga dengan itu muncullah istilah, seperti fattuppui ri ade'e, fasanrei ri sarea'e, atau dengan kata lain "adat yang bersendikan syariat Mattulada sebagai seorang budayawan Bugis menyimpulkan bahwa, pengaruh syara' (syariat Islam) yang sedemikian kuat kepada aturan-aturan adat, maka masyarakat Bugis-Makassar dapat disebut sebagai masyarakat Islam. Antara hukum Islam dan hukum adat Bugis, tidak mempunyai perbedaan berarti mengenai rukun dan syarat-syarat kewarisan. Yang termasuk dalam rukun kewan'san. Pengaruh kuat hukum Islam dalam hukum kewarisan adat di Tanah Bugis, dapat ditemukan dalam teori dan praktek penyelenggaraan hukum kewrisan di berbagai tempat di tanah Bugis, yang mana di antaranya sudah mendapat pengakuan dan menjadi dasar penyelenggaraan pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.

Published
2016-04-14
How to Cite
Basir, A. (2016). Kewarisan Adat Di Tanah Bugis (Suatu Analisis Hukum Islam)Sinkronisasi antara adat (Bugis-Makassar) dengan agama (Islam) lebih mudah terjalin karena konteks nilai-nilai antara keduanya mempunyai persamaan yang esensial, sehingga dengan itu muncullah istil. PETITUM, 4(1 April), 73-78. Retrieved from https://jurnal.uit.ac.id/JPetitum/article/view/452
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.