Upaya Penanggulangan Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Penegak Hukum Militer
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan di Oditurat Militer IlII-16 Makassar, Pengadilan Militer III-16 Makassar, dan DENPOM (Detasemen Polisi Militer Makassar Pengumpulan data kepustakaan dan penelitian lapangan sehingga diperoleh data primer yaitu hasil dilaksanakan dengan teknik penelitian sebagai lokasi dengan pihak Oditurat Militer, Pengadilan Militer,DENPOM wawancara (Detasemen Polisi Militer) dan data sekunder berupa dokumen dan buku-buku serta laporan hasil penelitian yang mempunyai hubungan erat dengan Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kalangan Militer. Dari seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif dan kualitatif yang menjelaskan faktor-faktor penyebab dan upaya untuk menanggulangi Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kalangan Militer. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa yang menjadi faktor utama penyebab terjadinya Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kalangan Militer, adalah faktor ekonomi, minuman keras, orang ketiga, dan faktor terdesak, tersiksa dan terpaksa, sedangkan upaya penanggulangan Rumah Tangga Kejahatan Di Kalangan Militer, yaitu melakukan penyuluhan hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang bekerja sama dengan KODAM, Pembinaan pengembangan, dan kegiatan-kegiatan yang baik pelaku Kekerasan Dalam S penindakan kepada oleh keluarga, serta penangkapan hingga Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kalangan Militer.