Kebijakan Perlindungan Jamaah Haji Dan Umroh Di Sulawesi Selatan
Abstract
Pemenuhan atas hak konstitusinal warga negara, salah satu perwujudannya ialah pemberian perlindungan terhadap warga negara dalam hal penggunaan jasa perjalanan ibadah haji dan umrah bagi umat Islam terkhusus kepada masyarakat provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini menjadi masalah besar bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian normatif, sifat penelitian ini deskriptif dan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan data yang diperoleh, penulis berkesimpulan bahwa banyaknya kasus penipuan terhadap calon Jemaah haji dan umrah mengharuskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyusun peraturan daerah yang memuat norma penguatan fungsi koordinasi dengan lembaga yang diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini dapat dilakukan dengan meyusun rancangan peraturan daerah provinsi Sulawesi selatan tentang perlindungan jemaah haji khusus dan umrah.
Fulfillment of the constitutional rights of citizens, one of the manifestations is the provision of protection for citizens in terms of the use of pilgrimage and umrah pilgrimage services for Muslims especially to the people of south Solawesi Province. This has become a big problem for the people of South Sulawesi. In thi study the authors used a type of normative research, the nature of this research is descriptive and the approach used is statutory and conceptual approach. Based on data obtained, the authors conclude that the number of cases of fraud against prospective pilgrims and umrah requires the Government of South Sulawesi Province to draw up regional regulations tha contain norms for strengthening the coordination function with institutions authorized to carry out the supervisory function. This can be done by drafting a local regulation on the province of South Sulawesi concerning the protection of special pilgrims and umrah.
References
Extracted References
The following references have been extracted and will be linked to the submission metadata.
Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 12-25.
Bagir, M., & Pemikiran, P. (2000). Pengaturan Hak Asasi Manusia di di Indonesia. Alumni, Bandung.
Danusastro, S. (2016). Penyusunan Program Legislasi Daerah yang Partisipatif. Jurnal Konstitusi, 9(4), 643-660.
Muhjad, H.M.H & Nuswardani, N. (2012), Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Genta Publisher, Yogyakarta.
Helmi, M. I. (2019). Penyelesaian Satu Atap Perkara Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 6(1), 97-112.
Latief, H. (2013). Agama dan Pelayanan Sosial; Interpretasi dan Aksi Filantropi dalam Tradisi Muslim dan Kristen di Indonesia. Jurnal Religi, 9(2), 174-189
Syamsudin, M. (2007), Operasionalisasi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Mamonto, M. A. W. W. (2019). Legal Politics of Simplifying Political Parties in Indonesia (Case Study of 2004–2014 Election). Substantive Justice International Journal of Law, 2(1), 1-20
Manan, B., & Harijanti, S. D. (2016). Artikel Kehormatan: Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Padjadjaran Journal of Law, 3(3).
Marzali, A. (2017). Agama dan kebudayaan. Umbara, 1(1).
Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.
Ramadani, R., & Mamonto, M. A. W. (2018). Independency of the Corruption Eradication Commission of the Republic of Indonesia (KPK RI) in Indicators of Independent Regulatory Agencies (IRAs). Substantive Justice International Journal of Law, 1(2), 82-94.
Ultsani, F. G., Prastika, R. A., Herlin, H., & Mamonto, M. A. W. (2019). Menggali Nilai Siri'Na Pacce sebagai Tinjauan Sosiologis Pembentukan Perda Anti Korupsi. Pleno Jure, 9(2), 37-46.
Yarni, M. (2014). Penyusunan naskah akademik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam proses pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 5(1), 43289
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338)