Pemetaan Sertipikat Secara Digital (Plotting) dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah

  • Mashita Amalia Razak Magister Hukum, Universitas Hasanuddin
  • Farida Patittingi Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
  • Maskun Maskun Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
Keywords: Land, Plotting, Certificates, Land Rights, Tanah, Sertifikat, Hak Atas Tanah

Abstract

The research aims to determine the implementation of the digital certificate mapping (plotting) policy in providing legal certainty for land rights. The research is empirical legal research. This research was conducted at the Data and Information Center of the Ministry of Agrarian and Spatial Planning/National Land Agency of Kendari City. The results showed that the implementation of digital certificate mapping (plotting) was carried out by inputting manual data of land certificates (both old certificates and newly issued certificates) into a digital registration map application based on Global Positioning System technology which aims to validate the correctness of certificate data. where the results will show the validity of the land parcel data according to the information in the certificate. In line with the negative land registration publication system with a positive tendency in Indonesia, plotting does not provide absolute legal certainty, but at least plotting can minimize the potential for land disputes that can arise in the future, including double or overlapping certificates

Penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pemetaan sertifikat secara digital (plotting) dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. Penelitian adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan di Pusat Data dan Informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemetaan sertipikat secara digital (plotting) dilakukan dengan menginput data manual sertipikat tanah ke dalam dalam aplikasi peta pendaftaran digital yang berbasis teknologi Global Positioning System yang bertujuan memvalidasi kebenaran dari data sertifikat yang mana hasilnya akan menunjukkan validitas data bidang tanah telah sesuai keterangan di sertifikat. Sejalan dengan sistem publikasi pendaftaran tanah negatif bertendensi positif, plotting belum memberikan kepastian hukum secara absolut akan tetapi setidaknya plotting dapat meminimalisir potensi sengketa tanah yang dapat timbul di kemudian hari diantaranya sertipikat ganda atau tumpang-tindih

References

Buku :

Limbong, B. (2012). Hukum Agraria Nasional, Jakarta : Margaretha Pustaka.

Sutedi, A. (2008). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Hermit, H. (2004). Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda, Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia. Penerbit Mandar Maju: Bandung.

Nurdewata, M.F. (2010). Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Ali, A & Heryani, W. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris Tehadap Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Soekanto, S. (2008). Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jurnal dan Makalah :

Ariandayu, A., & Karjoko, L. (2019). Implementasi Asas Terjangkau Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Sukoharjo Untuk Mempercepat Pensertifikatan Tanah. Jurnal Repertorium, 6(1), 13.

Artika, I. G. K., & Utami, W. (2020). Percepatan Pembenahan Data Bidang Tanah Kluster 4 melalui Survei Data Pertanahan. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6(1).

Patawari, P., Bakhri, S., & Mery, L. (2020). Implementasi Penyediaan Fasilitas Umum Fasislitas Sosial Dalam Rangka Pembangunan Perumahan Di Kawasan Pemukiman. Petitum, 8(1 April), 80-88. https://doi.org/10.36090/jh.v7i2 Oktober.804

Utami, R. A. (2018). Tumpang Tindih Antara Izin Usaha Pertambangan dengan Hak Guna Usaha Perkebunan. Justitia Jurnal Hukum, 2(2).

Maryana, R. (2016). Penerapan Nilai Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PETITUM, 4(2 Oktober), 67-74. Retrieved from https://uit.e-journal.id/JPetitum/article/view/400

Peraturan Perundang-Undang :

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah, https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Peraturan-Pemerintah/peraturan-pemerintah-nomor-10-tahun-1961-1021 Diakses tanggal 17 Maret 2020

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1951 Tentang Pembubaran "Raad En Directorium Voor Het Meeten Kaarteerrwezen" dan Pembentukan "Dewan Pengukuran dan Penggambaran Peta" dan "Direktorium untuk Pengukuran dan Penggambaran Peta " https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/77836/pp-no-71-tahun-1951 Diakses tanggal 17 Maret 2020

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1951 Tentang Pembubaran "Raad En Directorium Voor Het Meeten Kaarteerrwezen" dan Pembentukan "Dewan Pengukuran dan Penggambaran Peta" dan "Direktorium untuk Pengukuran dan Penggambaran Peta " https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/77836/pp-no-71-tahun-1951 Diakses tanggal 17 Maret 2020

Website :

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Catatan Akhir Tahun 2018 Konsorsium Pembaruan Agraria. http://kpa.or.id/publikasi/download/4ae36-catahu-2018-kpa-edisi-peluncuran_.pdf, diakses tanggal 19 November 2019

Sejarah Badan Informasi Geospasial, Integritas, Kolaborasi, Profesional, Kerja Cerdas, dan Adaptif. https://www.big.go.id/sejarah/ Diakses tanggal 17 Maret 2020.

Published
2020-10-22
How to Cite
Razak, M., Patittingi, F., & Maskun, M. (2020). Pemetaan Sertipikat Secara Digital (Plotting) dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. PETITUM, 8(2), 143-156. https://doi.org/10.36090/jh.v8i2.818
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.