“Kewarisan Adat Di Tanah Bugis (Suatu Analisis Hukum Islam)Sinkronisasi antara adat (Bugis-Makassar) dengan agama (Islam) lebih mudah terjalin karena konteks nilai-nilai antara keduanya mempunyai persamaan yang esensial, sehingga dengan itu muncullah istil” (2016) PETITUM, 4(1 April), pp. 73–78. Available at: https://jurnal.uit.ac.id/JPetitum/article/view/452 (Accessed: 15 July 2026).