[1]
“Kewarisan Adat Di Tanah Bugis (Suatu Analisis Hukum Islam)Sinkronisasi antara adat (Bugis-Makassar) dengan agama (Islam) lebih mudah terjalin karena konteks nilai-nilai antara keduanya mempunyai persamaan yang esensial, sehingga dengan itu muncullah istil”, hukum, vol. 4, no. 1 April, pp. 73–78, Apr. 2016, Accessed: Jul. 15, 2026. [Online]. Available: https://jurnal.uit.ac.id/JPetitum/article/view/452