Penerapan Nilai Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstract
Penerapan nilai kearifan local dalam pemberdayaan lingkungan hidup saat ini sangat diperlukan , mengingat tingkat kerusakan lingkungan hidup kita semakin tinggi. Didalam undang-undang pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 jelas diatur mengenai pemeliharaan lingkungan hidup kita, tetapi diperlukan aturan lain yang bisa lebih menekankan unsur masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, oleh karena itu diperlukan penerapan nilai kearifan local dari setiap daerah, agar mampu membangkitkan kesadaran masyarakatnya mengenai arti pentingnya menjaga dan memberdayakan lingkungan hidup kita.