Penyelesaian Sengketa Pajak Antara PT. Samsung Electronics Indonesia dengan Direktur Jenderal Pajak
DOI:
https://doi.org/10.36090/jh.v11i1.1335Keywords:
Sengketa Pajak, PT. Samsung Electronic Indonesia, Pengadilan Pajak, Tax Dispute, Tax CourtAbstract
ABSTRACT: Tax disputes between tax collectors and taxpayers are a common occurrence, including cases such as the one between PT Samsung Electronics Indonesia and the Directorate General of Taxation regarding the PPh Article 23 tariff on Premium Rebate/Conditional Rebate in 2020. The purpose of this research is to analyze how the law is applied in the judge's decision in the Tax Court regarding Decision Number PUT-002728.12/2019/PP/M.XIB in 2020 and to determine the impact of the judge's decision on society and businesses. The benefits of this research are theoretical and practical. The Tax Court should impose harsher sanctions on PT Samsung Electronics Indonesia to prevent them from repeating their violations, and the government or the Directorate General of Taxation should impose strict sanctions, including revocation of business licenses, on businesses that repeatedly violate tax regulations.
ABSTRAK: Sengketa pajak antara pemungut pajak dan wajib pajak adalah kondisi yang sering terjadi, termasuk kasus antara PT. Samsung Electronics Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait tarif PPh Pasal 23 atas Premium Rebate/Conditional Rebate pada tahun 2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana hukum diterapkan dalam putusan hakim di Pengadilan Pajak terkait dengan Putusan Nomor PUT-002728.12/2019/PP/M.XIB Tahun 2020 dan untuk mengetahui dampak yang dihasilkan dari putusan hakim tersebut terhadap masyarakat dan badan usaha. Manfaat dari penelitian ini adalah manfaat secara teoritis dan praktis. Pengadilan pajak seharusnya memberikan sanksi yang lebih tegas kepada PT. Samsung Electronics Indonesia agar tidak mengulangi pelanggarannya, dan pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak seharusnya memberikan sanksi yang tegas, termasuk pencabutan izin usaha, terhadap badan usaha yang melanggar peraturan perpajakan secara berulang.
