Administrasi Pertanahan Dalam Sistem Undang-Undang Pokok Agraria Dan Otonomi Daerah
DOI:
https://doi.org/10.36090/jh.v10i1.1260Keywords:
UUPA, Regional Autonomy, Administrasi Pertanahan, Otonomi Daerah, Land AdministrationAbstract
ABSTRACT: In the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Article 33 paragraph (3) reads: "Earth and water and the natural resources contained therein are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the people". The issuance of Law Number 5 of 1960 has resulted in a fundamental overhaul of agrarian law, in the form of breaking the old agrarian law and the starting point for the development of a new national law. The renewal of the national agrarian law is based on the premise that the old dualistic agrarian law did not guarantee legal certainty for the Indonesian people.
ABSTRAK: Dalam Undang-Undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 diatur dalam Pasal 33 ayat (3) berbunyi : “ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 telah terjadi perombakan fundamental pada hukum agraria, berupa penjebolan hukum agrarian lama dan titik tolak pembangunan hukum nasional yang baru. Pembaharuan hukum agrarian nasional didasarkan pada suatu pokok pikiran, bahwa hukum agrarian lama yang becorak dualistis kurang menjamin kepastian hukum bagi rakyat Indonesia.hukum agrarian lama disusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi kolonial sanagt bertentangan denagn kepentingan rakyat dan Negara yang sedang melaksanakan pembangunan.
