Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur
Abstract
ABSTRACT: This study aims to analyze the application of material law to perpetrators of the crime of theft with violence committed by minors. This research method is a normative research, a research that uses library data, literature study data such as relevant sources including other reading literature, as well as data from online journals that are directly correlated with the discussion of this research, the data obtained were analyzed qualitatively to get a systematic flow and consistent in facilitating analysis. The results of the study are expected to provide a description of the criminalization of minors which has become a legal problem in the current era where many minors have committed crimes, especially theft with violence.
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum materil terhadap pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur. Metode penelitian ini merupakan penelitian normatif, merupakan penelitian yang mempergunakan data kepustakaan, data studi kepustakaan seperti sumber yang relevan termasuk literature bacaan lainnya, serta data dari jurnal online yang berkorelasi langsung dengan pembahasan penelitian ini, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan alur sistematis dan konsisten dalam memudahkan analisis. Hasil penelitian diharapkan akan memberikan deskripsi perihal pemidanaan terhadap anak di bawah umur yang telah menjadi problematika hukum pada era sekarang ini dimana telah banyak anak di bawah umur yang telah melakukan tindak kejahatan khususnya pencuarian dengan kekerasan.
References
Abdulsalam, R. (2007). Sistem peradilan pidana. Jakarta: restu agung
AdamiChazawi. (2005). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo persada
Amil Ilyas, (2012). Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Pukap Indonesia.
Darwan Prints, (1997). Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT. Citra AdityaBakti.
Moeljatno, (2009). Asas-asas Hukum Pidana, Rineke Cipta, Jakarta.
Novelina MS dan Hutapea, (2014). “Penerapan Hak Diskresi Kepolisian dalamPerkara Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian”, Jurnal Elektrik DELIK, Vol. 2,No. 1.
R. Soesilo. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Bogor: Politea
Shanty Delyana. (1988). Wanita dan anak di mata hukum. Yogyakarta: Liberty.
Soetodjo, Wagiati, (2006). Hukum Pidana Anak. Bandung: PT. RefikaAditama.
Sudarsono. (1991). KenakalanRemaja. Jakarta: RinekaCipta
WagiatiSoetodjo. (2008), Hukum Pidana Anak. Bandung: RefikaAditama,
Wahyudi, Setya. (2011). Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta.