Pertanggungjawaban Pidana Seorang Dokter Terhadap Tindakan Malpraktek Yang Dilakukan Perawat
Abstract
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: (1) Tindakan seorang perawat yang dapat dikategorikan sebagai kesalahan atau kelalaian, antara lain: melanggar ketentuan yang terdapat dalam standar profesi keperawatan dan standar prosedur operasional, melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain luka atau mati dan melakukan tindakan medis tertentu yang bukan keahlian dan kewenangannya; (2) Seorang dokter dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana terhadap kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh perawat, apabila dokter tersebut memerintahkan perawat melakukan tindakan medis tertentu yang seharusnya dilakukan dokter ahli dan kemudian berakibat buruk terhadap pasien dikarenakan kesalahan atau kelalaian perawat tersebut, dan memberi wewenang kepada perawat untuk melakukan pelayanan kesehatan yang seharusnya dikerjakan sendiri olehnya, sehingga perawat melakukan kesalahan karena kurangnya pengetahuan perawat terhadap apa yang dikerjakannya tersebut