Perlindungan konsumen Terhadap Barang Hasil Pembelian Secara Online yang Tidak Sesuai Dengan Bentuk Dan Jenis Barangnya

  • Mira Nila Kusuma Dewi Universitas Indonesia Timur
  • Patawari Patawari Universitas Indonesia Timur
  • Asba Hamid Universitas Indonesia Timur
Keywords: Legal Protection, Responsibility, Consumer Rights, Perlindungan Hukum, Tanggungjawab, Hak Konsumen

Abstract

ABSTRACT: The purpose of this research is to analyze the legal protection for consumers against online purchases of goods that do not match their form and type, as well as to analyze the responsibility of businesses towards consumers when the online purchases do not match their form and type. The method used is normative research. The results of the research show that the legal protection for consumers regarding online purchases is regulated in Article 4 (h) of the Consumer Protection Law, which states that consumers have the right to compensation and/or replacement. The responsibility of businesses for consumer losses is to provide compensation for damages, pollution, and/or losses suffered by consumers as a result of consuming goods and/or services produced or traded. Compensation payment is the most important responsibility of businesses, and according to the Consumer Protection Law No. 8 of 1999, compensation can take the form of: refund, replacement of goods and/or services of equal value, healthcare services, and compensation.

ABSTRAK: Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap barang yang dibeli secara online yang tidak sesuai bentuk dan jenis barangnya serta menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen apabila barang yang dibeli secara online tidak sesuai dengan bentuk dan jenis barangnya. Metode yang digunakan adalah penelitian normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas barang yang dibeli secara online diatur dalam UUPK pasal 4 (h) bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan/atau penggantian. Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen adalah memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan. Pembayaran ganti rugi merupakan tanggung jawab pelaku usaha yang paling penting, ganti rugi menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat berupa: pengembalian uang, penggantian barang dan atau jasa yang nilainya sama atau setara, pelayanan kesehatan, dan pemberian kompensasi

References

Bustomi, A. (2018). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Kerugian Konsumen. Jurnal SOLUSI, 16.

Iwarti, S. (2021). MODUS PENIPUAN DALAM PRAKTEK JUAL BELI ONLINE DAN CARA PENCEGAHANNYA PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Doctoral dissertation, IAIN Bengkulu).

Nasution, A. Z. (1995). Konsumen dan hukum: tinjauan sosial ekonomi dan hukum perlindungan konsumen Indonesia.

Solim, J., Rumapea, M. S., Wijaya, A., Manurung, B. M., & Lionggodinata, W. (2019). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Situs Jual Beli Online Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(1), 96-109.

Ustadiyanto, R. (2001). Framework e-commerce. Yogyakarta: Andi.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-lt50bf69280b1ee , diaksesi tanggal 19 Januari 2023.

https://www.kompasiana.com/khaeshaindriani3488/62c54817fb84680fb64ace82/perubahan-cara-belanja-masyarakat-di-era-society-5-0 , diaksesi tanggal 19 Januari 2023.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-penipuan-online-lt4f0db1bf87ed3 diaksesi tanggal 19 Januari 2023.

Published
2023-10-30
How to Cite
Kusuma Dewi, M. N., Patawari, P., & Hamid, A. (2023). Perlindungan konsumen Terhadap Barang Hasil Pembelian Secara Online yang Tidak Sesuai Dengan Bentuk Dan Jenis Barangnya. PETITUM, 11(02), 84-95. https://doi.org/10.36090/jh.v11i02.1381
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.