Dinamika Sistem Online Single Submission (OSS) Sebagai Solusi Kebijakan Perizinan Usaha Berbasis Risiko Terhadap Terpenuhinya Pelayanan Publik

  • A. Sri Rezki Wulandari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur
  • Patawari Patawari
  • Ambo Esa
  • Lisa Mery Universitas Indonesia Timur
Keywords: The Online Single Submission (OSS) system, a risk-based business licensing policy, sistem Online Single Submission (OSS), kebijakan perizinan usaha berbasis risiko

Abstract

ABSTRACT: PP Number 5/2021 concerning Risk-Based Business Licensing and PP Number 6/2021 concerning Implementation of Business Licensing in the Regions with the Online Single Submission (OSS) system become PP of the Job Creation Law. The aim of the research is to analyze the application of licensing with the OSS system in accordance with the conditions of the Indonesian constitution. The benefits of this research are to contribute thoughts and guidelines for those who wish to study in the field of law and licensing law for the OSS system. The research method is normative legal research. Even though the implementation of the OSS system aims to be effective and utilize technology, if it is related to the constitutional conditions in Indonesia, the system should not be implemented as a whole but needs to be changed because services are still needed directly. Conclusions and suggestions, the concept of public service, in this case the Risk-Based Business Licensing with the OSS system, although it is a concept that has just been implemented in Indonesia, because it can create information transparency and close opportunities for KKN. The OSS system should be determined at the center but left to the local government.

ABSTRAK: PP Nomor 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6/2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi PP dari UU Cipta Kerja. Tujuan penelitian, untuk menganalisis penerapan perizinan dengan sistem OSS sesuai dengan kondisi ketatanegaraan Indonesia. Manfaat penelitian memberikan konstribusi pemikiran dan pedoman bagi yang ingin mengkaji di bidang hukum dan hukum perizinan sistem OSS. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif. Meskipun penerapan sistem OSS bertujuan untuk efektivitas dan memanfaatkan teknologi, namun bila dikaitkan kondisi ketatanegaraan di Indonesia, sistem tersebut seharusnya tidak serta merta diterapkan secara menyeluruh melainkan perlu perubahan karena masih dibutuhkan pelayanan secara langsung. Kesimpulan dan saran, konsep pelayanan publik dalam hal ini Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sistem OSS meskipun merupakan suatu konsep yang baru diterapkan di Indonesia karena dapat menciptakan transparansi informasi serta menutup peluang terjadinya KKN. Seharusnya sistem OSS ditentukan di pusat melainkan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Author Biographies

Patawari Patawari

Program Studi Magister Hukum Universitas Indonesia Timur

Ambo Esa

Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur

References

Achmadi. (2015). Kewajiban Pelayanan Publik Oleh Pemerintah Daerah Di Era Otonomi. Jurnal Anterior, Vol. 14, No., 226.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kulon, ‘Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik’ <https://dpmpt.kulonprogokab.go.id/detil/509/prinsip-prinsip-pelayanan-publik>

Erwan Agus Purwanto, Damayani Tyastianti, Andi Taufiq, Widhi Novianto. (2016). Pelayanan Publik’, in Modul Pendidikan Dan Pelatihan Dasar Kader PNS (Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2016).

Futum Hubaib Jamil Bazarah, ahmad Jubaidi. (2021). Konsep Pelayanan Publik Di Indonesia (Analisis Literasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia). Jurnal DEDIKASI, Vol. 22, 112

Hukum.Online.com. (n.d.). Begini Beda Legalitas Kegiatan Usaha Dengan Risiko Rendah, Menengah, Dan Tinggi’ <https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-beda-legalitas-kegiatan-usaha-dengan-risiko-rendah--menengah--dan-tinggi-lt61a63902e5eb4?page=2>

Ida Ayu Purnami. (n.d.). Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Online Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat’, Kementrian Dalam Negeri <http://eprints.ipdn.ac.id/9687/1/IDA AYU PURNAMI_29.1256_PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SECARA ONLINE PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.pdf>

Ilman Silmi. (2019). Kualitas Pelayanan Administratif Di Kantor Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Vol. 6, No.

Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, ‘Prinsip Pelayanan Publik Yang Harus Diketahui’ <http://bapasklaten.kemenkumham.go.id/berita-utama/prinsip-pelayanan-publik-yang-harus-diketahui>

Kementerian Keuangan Republik Indonesia ‘Akuntabilitas Penyelenggaraan Lelang Dalam Pelayanan Publik: Makna Dan Urgensi’ <https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14742/Akuntabilitas-Penyelenggaraan-Lelang-Dalam-Pelayanan-Publik-Makna-Dan-Urgensi.html>.

Mahkamah Agung Republik, ‘Pelayanan Publik’ <https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/973-pelayanan-publik>.

Investasi/BKPM, Kementerian, ‘Mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko’ <https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/26d61-bahan-bkpm-ariesta.pdf>

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M. PAN /7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Legalitas.org, ‘Jenis Risiko Di OSS RBA’ <https://legalitas.org/tulisan/jenis-risiko-di-oss-rba>

Mohamad Mova Al’afghani. (2021). Konsep Regulasi Berbasis Risiko: Telaah Kritis Dalam Penerapannya Pada Undang-Undang Cipta Kerja Risk Based Regulation: Critique to Its Adoption in the Job Creation Law. Jurnal Konstitusi, Vol. 18, 68.

Ni Ketut Riani. (2021). Strategi Peningkatan Pelayanan Publik’, Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 1, No. 1, 2446.

Nuriyanto. (2014). Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep “Welfare State. Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No., 446.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektroik.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah.

Perikanan, Kementerian Kelautan dan, ‘Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik’ https://kkp.go.id/djprl/prl/page/3401-peningkatan-kualitas-pelayanan-publik

Solechan. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelayanan Publik. Jurnal Administrative Law & Governance Vol. 2 No., 541.

Widhi Novianto, Erwan Agus Purwanto, Damayanti Tyastianti, Andi Taufiq. (2016). Pelayanan Publik, In Modul Pendidikan Dan Pelatihan Dasar Kader PNS. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Sutianingsih. (2010). Kepuasan Pengguna Unit Layanan Publik. Jurnal Riset Manajemen dan Akuntansi, Vol. 1 No. (n.d.).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Published
2022-12-22
How to Cite
Wulandari, A., Patawari, P., Esa, A., & Mery, L. (2022). Dinamika Sistem Online Single Submission (OSS) Sebagai Solusi Kebijakan Perizinan Usaha Berbasis Risiko Terhadap Terpenuhinya Pelayanan Publik. PETITUM, 10(2), 107-119. https://doi.org/10.36090/jh.v10i2.1291
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.