Legitimasi Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perppu No.2 Tahun 2017
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis legitimasi PERPPU No.2/2017 dan perkembangan dinamika di masyarakat dalam merespon Kebijakan pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi masyarakat yang pada dasarnya kehadiran Organisasi Kemasyarakatan merupakan bagian dari sistem demokrasi dalam hal hadirnya kepemimpinan negara, di saat arus informasi bebas dan rentan disalahgunakan sebagian kalangan untuk menyebabkan konflik. Teknik pengumpulan data menggunakan bahan hukum nommatif melalui beberapa sumber hukum yang dikaji untuk mendapatkan hasil kualitatif melalui studi kepustakaan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perppu ini bukan hendak memperlihatkan langkah otoriter dari pemerintah, lebih kepada proteksi atas massifnya organisasi yang mempromosikan ideologinya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 Pelaksanaan kewenangan Presiden untuk menyatakan adanya suatu keadaan bahaya adalah mutlak sebagai penjabaran dar fungs kekuasaan pemerintahan tidak ada otoritas fain yang memiliki kewenangan sepert kewenangan Presiden untuk menggerakkan seluruh perangkat negara.