Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi terhadap Tertanggung yang Ikut dalam Asuransi Risiko Penerbangan
Abstract
Terjadinya warisan kecelakaan yang menyebabkan tertanggug meninggal atau luka-luka. Pihak asuransi secara proaktif mendata dan menghubungi keluarga/ahli waris tertanggung, kemudian memberikan santunan/ganti kerugian sesuai dengan harga pertanggungan yang diperjanjikan meskipun polis/bukti keikutsertaan asuransi risiko penerbangan dibawa oleh tertanggung dalam penerbangan. Kedua polis membunyai arti yang besar bagi tertanggung/ahli warisnya sebagaimana ketentuan pasal 255 Ayat (1) KUH Dagang. Tanpa polis, pembuktian oleh pihak ahli waris tertanggung akan menjadi sulit dan terbatas. Tetapi meskipun tanpa bukti polis, pihak keluarg/ahli waris tetap bisa mngajukan klaim kepada pihak asuransi cukup dengan bukti sms pemberitahuan nomor polis dari tertanggung. Pihak asuransi kemudian akan mencocokkan nama dan nomor polis korban tersebut dengan data yang dimilikinya.