Pelaksanaan Pelatihan Perancangan Peraturan Desa Untuk Meningkatkan Keterampilan Mahasiswa
Abstract
ABSTRACT: Apart from knowledge of legal science, drafting legislative regulations requires special expertise, because transferring a policy in a broad sense into a normative form which is arranged in such a way in a legal text, so that knowledge is needed about techniques for compiling norms, structural formulation, language. , the composition of the sentence. Even further, it is also about the ability to determine what kind of material/substance should be included. The purpose of this training is to help and provide understanding for legal activists regarding understanding village regulations as an important instrument of the village as a manifestation of community aspirations and guidelines in regulating community activities where the making of village regulations must be based on the implementing regulations of Law no. 6 of 2014 concerning Villages. The scope of drafting village regulations includes pre-drafting, drafting process and post-drafting consisting of discussion, promulgation and dissemination.
ABSTRAK: Di samping pengetahuan akan ilmu hukum, merancang peraturan perundang-undangan memerlukan keahlian tersendiri, dikarenakan memindahkan suatu kebijakan (policy) dalam arti luas ke dalam bentuk normatif yang tersusun sedemikian rupa dalam suatu naskah perundang-undangan, sehingga diperlukannya pengetahuan tentang teknik menyusun normanya, formulasi strukturnya, bahasa, komposisi kalimatnya. Bahkan lebih jauh lagi juga tentang kemampuan menentukan materi/substansi yang seperti apa yang harus dimuatkan. Tujuan pelatihan ini adalah untuk membantu dan memberikan pemahaman bagi aktivis hukum mengenai pemahaman peraturan desa sebagai instrument penting dari desa sebagai perwujudan aspirasi masyarakat dan pedoman dalam mengatur kegiatan masyarakat dimana pembuatan peraturan desa harus berdasarkan pada peraturan pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun ruang lingkup penyusunan peraturan desa meliputi Pra Penyusunan, Proses Penyusunan dan Pasca Penyusunan terdiri dari pembahasan, penetapan pengundangan dan penyebarluasan.
References
Masterplandesa.com, 2019, “Penyususnan Rancangan Peraturan Desa” diakses melalui: https://www.masterplandesa.com/kak/penyusunan-rancangan-peraturan-desa-raperdes/
Danang Aji Saputra, Teknis Dan Pedoman Penyusunan Peraturan Desa”, diakses melaui: https://jdih.batangkab.go.id/src/web/file/teknis-dan-pedoman-penyu sunan-peraturan-desa.pdf
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;