Kebijakan Pembinaan Aparatur Sipil Negara di SMA 37 Kota Makassar

Penulis

  • Suparman Mekka Universitas Indonesia Timur
  • Henni Zainal Universitas Indonesia Timur
  • Muhammad Guntur Universitas Negeri Makassar
  • Darmawati Darmawati Universitas Indonesia Timur
  • Rahmuniar Rahmuniar Universitas Indonesia Timur

Kata Kunci:

Penerapan, Kebijakan Publik, Kota Makassar

Abstrak

Patologi Aparatur Sipil Negara dalam hal ini adalah para guru jika dilakukan pembiaran akan menimbulkan citra negatif yang berlebihan dan melekat dibenak Masyarakat, Aparatur Sipil Negara yang nota bene adalah abdi masyarakat dalam hal pendidikan nampaknya jauh dari sikap itu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pembinaan aparatur sipil Negara pada Sekolah Menengah pertama Negeri 37 Kota Makassar. Penelitian ini dilakukan dengan penggunaan Jenis penelitian menggunakan Survey Deskriptif Kualitatif dengan mengacu pada pengumpulan data penelitian lapangan, wawancara dan kuesioner. Sedangkan desain penelitian ini termasuk penelitian deskriptif sebab semua variable yang akan diamati akan diskripsikan sesuai dengan fenomena yang ada. Hasil penelitian adalah hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 37 Makassar sudah sudah diimplementasikan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah tersebut, namun pengimplementasiannya belum maksimal.

Diterbitkan

2016-11-17

Cara Mengutip

Kebijakan Pembinaan Aparatur Sipil Negara di SMA 37 Kota Makassar. (2016). JURNAL AMPERA, 1(1), 31-36. https://jurnal.uit.ac.id/ampera/article/view/973

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>